BANGGAI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu menggelar aksi damai di ruas jalan Kintom – Batui, tepatnya di Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Aksi ini berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh jajaran TNI/Polri, Senin, (4/8/2025).
Massa aksi membawa spanduk dan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dijalankan PT DS-LNG. Di antaranya adalah
1, Fungsikan kembali program CSR PT Donggi Senoro LNG
2. Peningkatan sumberdaya manusia terutama pemuda di bidang pelatihan-pelatihan pengambilan sio dan K3
3. Pokus pada pemberdayaan bukan bantuan sesaat
4. Jalankan CSR yang nyata dan berkelanjutan bukan formalitas
5. Libatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan CSR
Koordinator aksi, Zul menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan transparansi dan komitmen nyata dari perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami turun untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ingin ada kejelasan dan realisasi nyata dari program CSR perusahaan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Manajemen PT DS-LNG, menyampaikan bahwa ditahun yang lalu kita sudah melakukan perencanaan bersama, kenapa baru akan di mulai tahun ini karena memang sesuai tahapan baik pemerintah maupun dari kami selaku pihak perusahaan.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam ini berjalan aman dan kondusif di bawah pengawasan langsung Kasat Intel Polres Banggai, AKP Usman, S.H., Kapolsek Kintom AKP Zulfikar bersama jajarannya serta personel Koramil Kintom.
Kasat Intel Usman menegaskan bahwa pihaknya menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun tetap dalam koridor hukum dan ketertiban.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman baik kepada para peserta aksi maupun masyarakat sekitar. Tugas kami adalah memastikan kegiatan ini berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kasat Intel Usman.
Aksi ini menjadi bukti pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat lokal. (**)













