Example 970x250

Warga Desa Padang Kembali Datangi DPRD Banggai, Desak Kepastian Dugaan Penjualan Lahan Ulayat

banner 120x600

BANGGAI – Polemik dugaan penjualan lahan ulayat di Desa Padang, Kecamatan Kintom, kembali mencuat. Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (23/4/2026), untuk menagih kejelasan penanganan aduan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kedatangan warga merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD. Meski Komisi I telah melakukan peninjauan lapangan pada November 2025, masyarakat mengaku belum menerima hasil resmi maupun rekomendasi terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Kami datang untuk meminta kepastian. Sejak peninjauan dilakukan, belum ada kejelasan yang kami terima,” ujar Kifli salah satu perwakilan warga.

Warga menilai dugaan penjualan lahan ulayat kepada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan hak komunal serta memicu konflik sosial.

Pertemuan antara warga dan DPRD berlangsung di ruang rapat Komisi I dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari, Asisten II Setda Banggai Faisal Karim, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Lisa Sundari menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan peninjauan lapangan bersama tim.

Ia mengungkapkan, dari hasil peninjauan tersebut ditemukan bahwa lahan yang diduga telah diperjualbelikan masuk dalam kawasan hutan. Kondisi ini menjadi temuan penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan pengelolaan lahan.

“Berdasarkan hasil peninjauan kami bersama tim, lokasi yang dipersoalkan itu sudah masuk kawasan hutan. Sehingga apa yang dilakukan kepala desa dinilai telah melampaui kewenangan,” ujar Lisa.

Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan bukan merupakan kewenangan pemerintah desa, melainkan berada pada otoritas pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, baik kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait.

Lisa menambahkan, hasil peninjauan dan RDP tersebut telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan hasil koordinasi itu, terdapat penilaian bahwa tindakan kepala desa berpotensi melanggar aturan karena melampaui batas kewenangan.

“Dari hasil yang kami terima di tingkat kementerian, hal ini dinilai telah melampaui kewenangan, bahkan berpotensi dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Banggai Faisal Karim menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan memproses sesuai aturan dan teknis yang ada. Semua akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan DPMD yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penanganan, khususnya dalam aspek pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Meski telah mendapatkan penjelasan, masyarakat Desa Padang mengaku masih menunggu langkah konkret dari DPRD dan pemerintah daerah. Mereka berharap adanya keputusan resmi yang dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak adat mereka.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu agenda audiensi lanjutan guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan yang jelas dan berpihak pada perlindungan lahan ulayat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *