JAKARTA – Di tengah tingginya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum, pemahaman terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinilai menjadi bekal yang wajib dimiliki setiap wartawan, khususnya jurnalis yang meliput isu hukum dan peradilan.
Selain meningkatkan kualitas pemberitaan, penguasaan terhadap KEPPH juga dinilai mampu memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial yang profesional, objektif, dan berimbang dalam mengawasi jalannya proses peradilan.
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa wartawan perlu memahami prinsip-prinsip etik yang menjadi pedoman bagi setiap hakim, termasuk mekanisme penegakan disiplin dan pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Menurutnya, pemahaman tersebut akan membantu jurnalis menyajikan pemberitaan yang lebih komprehensif ketika muncul dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
“Pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Karena itu, memahami KEPPH menjadi bekal penting agar pemberitaan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan bertanggung jawab,” ujar Syamsul Bahri, Minggu (28/6/2026).
KEPPH merupakan pedoman etik yang disusun bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai landasan moral dan profesional bagi setiap hakim dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pedoman tersebut bertujuan menjaga independensi, integritas, kehormatan, serta martabat lembaga peradilan.
Dalam KEPPH terdapat sepuluh prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap hakim, yakni berperilaku adil, jujur, bijaksana, mandiri atau independen, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjaga kehormatan diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta profesional dalam menjalankan tugas.
Syamsul Bahri menjelaskan, setiap pelanggaran terhadap KEPPH memiliki konsekuensi sesuai tingkat kesalahannya. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, pelanggaran kategori sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, sanksi non-palu atau larangan menyidangkan perkara selama paling lama enam bulan, hingga mutasi ke pengadilan dengan kelas yang lebih rendah.
Adapun pelanggaran berat dikenakan terhadap perbuatan yang mencederai kehormatan lembaga peradilan, seperti menerima suap, menyalahgunakan wewenang, terlibat perkara asusila, penyalahgunaan narkotika, maupun melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.
Sanksi untuk pelanggaran berat dapat berupa pembebasan dari jabatan hakim, penempatan sebagai staf tanpa kewenangan mengadili selama paling lama dua tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Ia menambahkan, untuk menjatuhkan sanksi berat, terutama pemberhentian hakim, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diproses secara objektif dan akuntabel.
Menurut Syamsul Bahri, pemahaman terhadap KEPPH tidak hanya meningkatkan kualitas produk jurnalistik, tetapi juga memperkuat peran pers sebagai mitra masyarakat dalam mengawal transparansi lembaga peradilan. Dengan memahami indikator pelanggaran etik, wartawan dapat menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, berbasis regulasi, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Melalui penguasaan terhadap KEPPH, insan pers diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sekaligus berkontribusi mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, independen, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.(Ai)













