Example 970x250

Gudang di Jalur Dua Atas Dibongkar, Polres Banggai Kawal Ketat Eksekusi Lahan

banner 120x600

BANGGAI – Proses eksekusi pengosongan lahan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Jalur Dua Atas, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Senin (20/4/2026), berlangsung kondusif di bawah pengamanan Polres Banggai.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.20 Wita itu mendapat pengawalan sebanyak 20 personel Polres Banggai, sesuai surat perintah Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Sejumlah pihak turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, di antaranya Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, Kasubbagbinops Bag Ops AKP S. Pangabean, Kasat Intelkam IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, Panitera PN Luwuk Irnais, Lurah Kilongan Permai, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan perkara Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lwk, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 5/Pdt/2021/PT Pal serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1292/K/Pdt/2024 tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, pihak pengadilan melakukan pembongkaran sebagian bangunan berupa gudang yang masuk dalam objek sengketa.
Pengamanan oleh aparat kepolisian berjalan tertib tanpa adanya gangguan berarti. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita dalam situasi aman dan terkendali.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian semata untuk memberikan pelayanan pengamanan guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Kami bersikap netral dalam sengketa ini, tugas kami hanya melayani sesuai perintah pengadilan,” ujarnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *