BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan tiga unit mobil milik PT Hasrat Auto Utama. Seorang pria berinisial BP (41), yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang perusahaan pembiayaan di Luwuk, diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, kepada awak media di kompleks Halimun Luwuk, Selasa (3/2/2026).
AKP Arifin menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 15 Mei 2025 ketika Firman, selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk, melakukan pengecekan rutin kendaraan operasional perusahaan. Saat itu, ia mendapati tiga unit mobil milik perusahaan sudah tidak berada di tempat.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pelaku yang juga menjabat sebagai kepala cabang PT Hasrat Multifinance Cabang Luwuk mengakui telah menjual kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan PT Hasrat Auto Utama,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tim Unit I Satreskrim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan BP di wilayah Tikala, Kota Manado, pada Senin (2/2) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat hendak mengendarai kendaraannya. Saat ini yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Luwuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arifin.
Atas perbuatannya, BP disangkakan melanggar Pasal 487 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan tiga unit mobil yang telah dijual tersebut.*













