BANGGAI – Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat Kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai pada Rabu (14/1/2026) pukul 20.50 Wita di sebuah indekos di wilayah Luwuk Selatan. Aksi penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan bahwa tim langsung bergerak menuju tempat kejadian setelah menerima informasi dari warga.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Narkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran dan melakukan, penggerebekan serta penggeledahan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket sabu, terdiri dari 1 paket ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil. Seluruh barang bukti ditemukan bersama pelaku di dalam kamar indekos.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Tim menemukan 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi narkotika jenis sabu,” tambah AKP Hamid.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu kini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU 🔢 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 2 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.**













