Example 970x250

Satlantas Polres Banggai Tegur Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan Dr. Moh. Hatta

banner 120x600

BANGGAI – Aktivitas bongkar muat kontainer di bahu jalan kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai menegur sejumlah sopir truk trailer yang kedapatan melakukan bongkar muat barang di bahu Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (25/2/2026).

Kepala Satuan Lalu Lintas IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia menegaskan, aktivitas tersebut membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

“Selain berbahaya bagi pengguna jalan, truk yang bongkar muat di bahu jalan juga menimbulkan kemacetan. Kami sudah memberikan teguran langsung kepada sopir trailer yang kedapatan melanggar,” ujarnya di Luwuk.

Menurut IPTU Ade Irvan, langkah yang diambil masih bersifat persuasif. Namun, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika tetap mengulangi, kami akan memberikan sanksi tegas. Truk yang berhenti untuk bongkar muat di bahu jalan sangat berisiko, baik bagi pengemudi lain maupun pejalan kaki,” tegasnya.

Ia menjelaskan, praktik bongkar muat di bahu jalan melanggar ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Satlantas berharap para pengusaha angkutan dan sopir truk dapat lebih disiplin dengan memanfaatkan lokasi bongkar muat yang telah disediakan, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan keselamatan pengguna jalan terjaga.

“Teguran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban bersama. Kami ingin menciptakan keamanan, kelancaran, dan tertib berlalu lintas di wilayah Banggai,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *