BANGGAI– Rasa kecewa masyarakat Kecamatan Kintom terhadap PT DS LNG akhirnya memuncak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Banggai pada Senin (8/9/2025), warga menuntut kejelasan dan keadilan atas program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dinilai tak berpihak pada masyarakat.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, itu menghadirkan berbagai pihak: anggota Komisi I, II, dan III DPRD Banggai, OPD terkait, camat, para kepala desa se-Kecamatan Kintom, masyarakat Kintom, serta perwakilan dari perusahaan DS LNG.
Dalam forum itu, warga menyampaikan kekecewaan karena program CSR DS LNG sejak tahun 2023 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga juga meminta agar mulai tahun 2025 dan seterusnya, pembentukan dan pengelolaan CSR dilakukan langsung oleh masyarakat lewat forum yang mereka bentuk sendiri.
Salah satu tokoh masyarakat Kintom, Dedi Noho, mendesak DPRD Banggai untuk meninjau ulang Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang CSR. Menurutnya, perbup itu tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola langsung dana CSR dari perusahaan.
“Perbup ini tidak berpihak ke rakyat. Ini mirip kasus di Kota Palu, dan Mahkamah Agung sudah batalkan perbup serupa karena merugikan masyarakat,” tegas Dedi saat berbicara dalam rapat.
Ia membandingkan dengan masyarakat di Watusampu, Kota Palu, yang kini bisa mengelola dana CSR dari perusahaan tambang hingga mencapai Rp11 miliar per tahun. Sementara masyarakat Kintom yang berdampingan langsung dengan perusahaan raksasa migas seperti DS LNG, justru hanya menerima sekitar Rp1 miliar per tahun.
“Ini tidak masuk akal, kami merasa dibodohi,” tambah Dedi.
Setelah mendengar semua aspirasi, DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan pencabutan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan masyarakat Kintom.(**)













