BANGGAI – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H & Rekan melayangkan somasi kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, atas dugaan hilangnya sertifikat jaminan kredit milik nasabah yang telah melunasi kewajibannya. Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2025 itu, pihak kuasa hukum menuntut klarifikasi atas keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak.
Sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan kredit oleh istri Husin, Nurmin Rahman, pada akhir 1990-an. Meski kredit telah dinyatakan lunas, dokumen tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak bank.
“Sudah lebih dari dua tahun klien kami meminta kejelasan, namun tidak pernah ada jawaban resmi. Pimpinan cabang bahkan terkesan menghindar,” kata Tomi Akase saat ditemui di kantornya, Senin lalu.
Dalam surat somasi setebal tiga halaman, kuasa hukum menyebut dugaan pelanggaran hukum oleh pihak bank, mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Mereka juga menyinggung kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh korporasi, serta menyebut Pasal 55 KUHP apabila terbukti ada keterlibatan pihak internal dalam kelalaian tersebut.
Nurmin mengaku telah mengikuti berbagai arahan dari Bank Danamon, termasuk melakukan pelacakan ke kantor pusat di Jakarta serta ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga kini, sertifikat atas nama suaminya masih tercatat sebagai jaminan dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwuk.
“Jika sertifikat memang masih ada, kami minta dikembalikan. Jika tidak, Bank Danamon harus mengeluarkan surat roya atau pernyataan resmi bahwa tidak ada lagi tanggungan, agar klien kami bisa mengurus salinan baru di BPN,” ujar Moch. Arifin, kuasa hukum lainnya.
Somasi tersebut memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada manajemen Bank Danamon Luwuk untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum akan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Polres Banggai, menggugat ke Pengadilan Negeri, serta menyampaikan ke media massa.
“Ini bukan semata soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral lembaga keuangan kepada nasabahnya,” kata Tomi Akase.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan ke berbagai instansi, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Palu, Kejaksaan Negeri Banggai, DPRD Kabupaten Banggai, dan Polres Luwuk.
Poros Banggai telah berupaya mengonfirmasi pihak Bank Danamon Cabang Luwuk dengan mendatangi kantor mereka di Jalan Ahmad Yani No.104, Senin (14/10/2025), namun pimpinan cabang dikabarkan tengah mengikuti rapat internal. Petugas keamanan menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh kantor pusat di Jakarta.*













