JAKARTA — Tanggung jawab pemerintah atas dampak perubahan iklim kembali diuji di Federal Court of Australia. Perkara Pabai Pabai dan Guy Paul Kabai melawan Commonwealth of Australia memasuki tahap banding di hadapan Full Federal Court di Melbourne, 28–31 Juli 2026.
Perkara tersebut menguji apakah pemerintah Australia memiliki duty of care atau kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat Torres Strait Islander dari dampak perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan laut, erosi, cuaca ekstrem, dan ancaman terhadap keberlangsungan budaya masyarakat adat.
Sidang banding diperiksa majelis yang terdiri atas Chief Justice Debra Mortimer, Justice Craig Colvin, dan Justice Nicholas Owens.
Pabai Pabai dan Paul Kabai merupakan tokoh adat Gudamalulgal dari Pulau Boigu dan Saibai di Torres Strait. Keduanya mengajukan class action terhadap Pemerintah Federal Australia pada Oktober 2021.
Para penggugat mendalilkan pemerintah memiliki kewajiban mengambil langkah yang wajar untuk mencegah atau mengurangi dampak perubahan iklim terhadap masyarakat Torres Strait Islander, lingkungan tempat tinggal, serta Ailan Kastom, yakni tata kehidupan dan budaya masyarakat kepulauan tersebut.
Perkara ini sebelumnya diputus oleh Justice Michael Wigney pada 15 Juli 2025. Pengadilan mengakui dampak serius perubahan iklim terhadap Kepulauan Torres Strait dan masyarakatnya. Pengadilan juga menemukan target pengurangan emisi pemerintah Australia pada sejumlah periode tidak mempertimbangkan secara memadai sains terbaik yang tersedia.
Namun, gugatan ditolak.
Justice Wigney menyimpulkan pemerintah Commonwealth tidak memiliki duty of care sebagaimana didalilkan para penggugat. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan karakter kebijakan iklim sebagai kebijakan inti pemerintah yang berada dalam ranah pengambilan keputusan negara.
Pengadilan juga tidak mengakui hilangnya Ailan Kastom sebagai kerugian yang dapat dikompensasi melalui hukum negligence Australia.
Putusan itu kemudian diajukan banding oleh Pabai dan Kabai.
Dalam persidangan banding, tim hukum penggugat kembali mendorong pengadilan mengakui adanya duty of care pemerintah terhadap warga Torres Strait Islander. Mereka juga berargumentasi bahwa emisi tambahan Australia dapat menjadi penyebab hukum atas kerugian yang dialami masyarakat serta kerugian budaya harus dapat dipertimbangkan dalam hukum.
Jika dikabulkan, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perkembangan litigasi iklim di Australia karena dapat memperluas ruang pertanggungjawaban hukum pemerintah atas kebijakan perubahan iklim.
Sebaliknya, jika banding ditolak, putusan tersebut akan memperkuat posisi bahwa hukum negligence tidak dapat digunakan untuk mempersoalkan kebijakan iklim pemerintah melalui mekanisme duty of care.
Relevansi bagi Indonesia
Perdebatan mengenai pertanggungjawaban pemerintah terhadap persoalan lingkungan juga berkembang di Indonesia.
Salah satu preseden penting adalah gugatan warga dan aktivis terkait buruknya kualitas udara Jakarta. Gugatan tersebut menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2560 K/Pdt/2023.
Perkara tersebut tidak secara langsung menguji perubahan iklim, tetapi memperlihatkan bahwa tindakan dan kebijakan pemerintah di bidang lingkungan dapat menjadi objek pemeriksaan melalui jalur hukum.
Kasus lain muncul dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Warga membawa persoalan dampak perubahan iklim ke ranah hukum dengan menggugat perusahaan semen Holcim di Swiss terkait dugaan kontribusi emisi terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir rob.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa isu perubahan iklim semakin masuk ke ruang pengadilan, baik melalui gugatan terhadap pemerintah maupun korporasi.
Sidang Pabai dan Kabai di Australia memperluas pertanyaan tersebut: apakah dampak perubahan iklim yang telah diketahui secara ilmiah dapat melahirkan kewajiban hukum bagi negara untuk bertindak.
Jawaban Full Federal Court Australia atas banding ini akan menentukan kelanjutan perkara Pabai dan Kabai sekaligus menjadi bagian penting dari perkembangan hukum terkait tanggung jawab negara atas perubahan iklim. **/Ay













