Example 970x250

Merasa “Salah Sasaran”, Kuasa Hukum Masudin Siap Tabuh Genderang Perang

banner 120x600

BANGKEP – Kuasa hukum Masudin Jakumu, Suprianto Suludani, mempertanyakan langkah Unit III Satreskrim Polres Banggai Kepulauan yang memanggil kliennya untuk klarifikasi dalam perkara dugaan penggelapan Keuangan Desa Montop Tahun Anggaran 2025.

Keberatan utama Suprianto terletak pada objek yang dikaitkan dengan kliennya. Ia menyebut Masudin merupakan pihak ketiga dalam kegiatan pengadaan bantuan rumput laut dan sapi yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Sementara perkara yang disebut sedang diselidiki penyidik berkaitan dengan Keuangan Desa Montop Tahun Anggaran 2025.

“Tidak tepat apabila kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dikaitkan dengan dugaan penggelapan Keuangan Desa Montop Tahun Anggaran 2025,” kata Suprianto.

Menurut dia, kegiatan pengadaan bantuan rumput laut dan sapi tersebut telah dilaksanakan. Bantuan juga disebut telah diterima masyarakat penerima manfaat.

Atas dasar itu, Suprianto mempertanyakan hubungan hukum antara kegiatan pengadaan 2024 dengan dugaan penggelapan keuangan desa 2025 yang sedang diselidiki.

Ia meminta penyidik tidak mencampuradukkan tahun anggaran, objek kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.

“Penyidik harus mampu membedakan objek maupun peristiwa hukum yang sedang ditangani agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Pertanyakan Dasar Penyelidikan
Suprianto juga mempertanyakan dasar penyelidikan. Berdasarkan undangan klarifikasi yang diterima kliennya, kata dia, perkara tersebut disebut berawal dari laporan informasi.

Ia menilai dugaan penyimpangan keuangan desa semestinya diperiksa secara cermat dengan dukungan data dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan.

“Tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi tersebut, tentu sangat prematur untuk menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan atau penggelapan keuangan desa,” katanya.

Suprianto menegaskan, pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan desa harus membedakan persoalan administrasi, pelaksanaan pekerjaan, dan dugaan tindak pidana. Menurutnya, kesimpulan mengenai adanya kerugian atau penyimpangan tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan laporan informasi tanpa memperjelas objek dan konstruksi perkaranya.

Pihak Ketiga Dipersoalkan
Suprianto juga mempertanyakan relevansi pemanggilan terhadap pihak ketiga apabila dugaan yang sedang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa Montop Tahun Anggaran 2025.

Menurut dia, pihak yang mengelola, menguasai, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran desa harus menjadi titik utama dalam pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa.

“Bukan pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaannya dan bukan pula masyarakat penerima manfaat yang telah menerima bantuan rumput laut maupun bantuan sapi tersebut,” ujarnya.

Ia menyebut pelaksanaan pekerjaan dan diterimanya bantuan oleh masyarakat menjadi bagian penting yang harus diperiksa penyidik sebelum mengaitkan pihak ketiga dengan dugaan penggelapan.

Karena itu, Suprianto meminta pimpinan Polres Banggai Kepulauan dan pengawas penyidik mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Ia menilai ketepatan menentukan objek dan subjek pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan objektif.

Suprianto menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan terhadap kliennya. Jika hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan bukti keterlibatan Masudin Jakumu, pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah membuat atau menyebarkan laporan yang tidak benar.

“Jika tidak terbukti, kami akan melakukan laporan balik terhadap orang maupun kelompok tertentu yang menyebarkan dan membuat laporan informasi atau laporan palsu terhadap klien kami,” kata Suprianto.

Ia menyatakan langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan ketentuan pidana yang dianggap relevan dalam KUHP baru, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan maupun laporan atau keterangan yang tidak benar.

Suprianto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, ia meminta penyelidikan tetap dibangun di atas objek perkara yang jelas, tahun anggaran yang tepat, serta pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang diperiksa.

“Yang kami persoalkan adalah jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan subjek dan objek pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Banggai Kepulauan belum memberikan keterangan resmi mengenai keberatan kuasa hukum Masudin Jakumu, termasuk dasar pemanggilan, objek penyelidikan, serta hubungan kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2024 dengan dugaan penggelapan Keuangan Desa Montop Tahun Anggaran 2025.

Dugaan penggelapan dan dugaan laporan palsu tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *