Example 970x250

Semester I 2026, Polresta Banggai Catat 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

banner 120x600

BANGGAI — Sebanyak 83 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Banggai sepanjang Semester I 2026. Data tersebut disampaikan Humas Polresta Banggai berdasarkan penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai.

Kasus yang ditangani didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan perzinaan. Selain itu, terdapat perkara pencabulan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“KDRT, penganiayaan dan perzinaan kasus yang mendominasi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, sebagaimana dikutip dalam rilis resmi Humas Polresta Banggai, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fendik, sebagian besar korban dalam perkara yang ditangani merupakan anak di bawah umur. Adapun pelaku dalam sebagian besar kasus adalah laki-laki.

Fendik menyebut dorongan seksual dan rendahnya pendidikan sebagai faktor yang ditemukan dalam sejumlah perkara. Dari sisi kondisi ekonomi, mayoritas pelaku disebut berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Penanganan perkara juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan diberikan sejak pemeriksaan dan pengambilan keterangan hingga pelaksanaan visum yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penanganan hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Polresta Banggai melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial.

Kepolisian juga menekankan pentingnya pengawasan dari lingkungan sekitar. Pengawasan dinilai diperlukan untuk mencegah munculnya kesempatan yang dapat mengarah pada kekerasan maupun tindak pidana.

Fendik meminta orang tua memperkuat pengawasan terhadap anak, terutama terhadap jam bermain, lingkungan pergaulan, dan aktivitas di media sosial.

“Orang tua harus lebih aktif menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan membatasi jam bermain, mengawasi pergaulan, serta memantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Humas Polresta Banggai juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan dinilai penting agar kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *