Example 970x250

Putusan Pengadilan Tak Boleh Diabaikan, DPRD Banggai Didesak Gelar Hearing Tanjung Sari

banner 120x600

BANGGAI — Pelaksanaan hak pihak yang telah dinyatakan sebagai pemenang perkara menjadi salah satu pokok yang diminta Forum Masyarakat Babasalan Bersatu untuk dibahas DPRD Kabupaten Banggai dalam rapat dengar pendapat atau hearing mengenai sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.

Ketua Forum Masyarakat Babasalan Bersatu, Suprianto Suludani, mengatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus menjadi pijakan utama dalam mencari penyelesaian. Menurut dia, hak pemenang perkara tidak dapat diabaikan karena penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum.

“Ketika sebuah perkara telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, hak pihak yang dimenangkan juga harus dihormati. Itu bagian dari kepastian hukum yang harus dijamin negara,” kata Suprianto.

Karena itu, Suprianto mendesak DPRD Banggai segera menjadwalkan hearing untuk membahas persoalan Tanjung Sari secara terbuka. Permintaan tersebut telah disampaikan melalui Surat Permohonan Hearing Forum Nomor 02/AM-BB/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Menurut Suprianto, hearing diperlukan untuk mempertemukan seluruh pihak dan mengurai persoalan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. DPRD diminta tidak hanya membahas kondisi warga yang kini berada di kawasan tersebut, tetapi juga memastikan posisi hukum para pihak setelah adanya putusan pengadilan.

“Jangan biarkan persoalan lahan Tanjung Sari terus berlarut-larut sehingga masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Sudah saatnya semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang adil, terbuka, dan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Forum Masyarakat Babasalan Bersatu meminta DPRD menghadirkan Bupati Banggai, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, Polres Banggai, Kodim 1308/Luwuk Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat.

Ada sejumlah hal yang diminta dibuka dalam hearing. Di antaranya status hukum dan riwayat penguasaan lahan, dasar penerbitan hak atau dokumen pertanahan, kebijakan pemerintah daerah, penegakan hukum, serta langkah penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung panjang.

Suprianto mengatakan keberadaan masyarakat di kawasan Tanjung Sari juga perlu dilihat secara utuh. Penyelesaian, menurut dia, harus memperhatikan kondisi sosial warga, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum yang lahir dari proses peradilan.

Ia menilai negara memiliki kewajiban memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan hak pihak yang dimenangkan harus mendapat kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, menurut Suprianto, kepentingan warga dan hak pemenang perkara tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mencari penyelesaian yang tetap melindungi masyarakat sekaligus menghormati putusan pengadilan.

Suprianto juga meminta persoalan Tanjung Sari tidak dijadikan komoditas politik oleh kelompok tertentu. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa harus bertumpu pada fakta, dokumen, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah penyelesaian yang objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan,” katanya.

Forum Masyarakat Babasalan Bersatu kini menunggu tindak lanjut DPRD Banggai terhadap surat permohonan hearing tersebut. Suprianto berharap lembaga legislatif segera menetapkan jadwal dan menghadirkan seluruh pihak agar persoalan Tanjung Sari dapat dibahas dengan menjadikan putusan pengadilan dan kepastian hukum sebagai pijakan utama. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *