BANGGAI – Jalanan Maahas di Luwuk Selatan mendadak berubah menegangkan bagi Rahmadsito A. Laani. Rabu pagi, 22 Juli 2026, pria 48 tahun asal Desa Awu, Luwuk Utara itu mendadak dicegat dua orang tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motornya. Tanpa basa-basi, kedua pria yang mengaku sebagai juru tagih atau debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) itu mengintimidasi dan hendak merebut kuncinya.
Praktik begal berkedok penagihan utang ini rupanya makin marak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan menyulut keresahan warga.
Polres Banggai pun angkat bicara. Kepolisian menegaskan bahwa aksi perampasan kendaraan di jalanan oleh juru tagih, apalagi dengan ancaman dan kekerasan bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan tindak pidana murni.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak. Jika tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu jelas perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” kata Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, Rabu, 29 Juli 2026.
Saiman menekankan bahwa mekanisme penarikan aset kredit telah diatur ketat dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Secara hukum, barang yang dijadikan jaminan tetap berada di bawah penguasaan sah pihak debitur selama belum ada ketetapan hukum yang mengikat.
Para juru tagih tidak bisa bertindak seolah aparat penegak hukum yang bebas mengeksekusi barang di tempat. Dalam menjalankan tugasnya, debt collector wajib mengantongi surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat jaminan fidusia. Syarat utamanya, penyerahan unit harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.
“Jika debitur menolak menyerahkan, pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja di jalan,” ujar Saiman menegaskan.
Guna memutus rantai aksi premanisme berkedok juru tagih ini, Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Warga yang dihadang atau diancam di jalan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Hukum melindungi hak debitur dari tindakan sewenang-wenang. Di jalan raya, aturan hukum tetap memegang kendali, bukan intimidasi debt collector. (Ay)













