Example 970x250

MA Koreksi Perhitungan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

banner 120x600

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah. MA menegaskan, angka tersebut tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi.

Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar yang diputus pada 3 Desember 2025.

Gambar meja kerja

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto menyatakan kerugian sekitar Rp300 triliun terdiri atas Rp28 triliun kelebihan pembayaran yang tidak didukung studi kelayakan memadai dan sekitar Rp271 triliun kerugian lingkungan, meliputi kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Kerusakan lingkungan memiliki karakter dan rezim hukum tersendiri sehingga dapat diproses melalui hukum lingkungan.

Menurut MA, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada uang negara yang dikeluarkan tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diperoleh negara tetapi hilang dan dapat dihitung secara pasti.

MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, MA tetap menyatakan perkara tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Majelis hakim menolak kasasi terdakwa dan Penuntut Umum, namun memperbaiki putusan judex facti.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa angka kerugian lingkungan tidak otomatis dapat disamakan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. */Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *